CORAK Makassar — Kasus dugaan korupsi dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang menetapkan Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, kini dilanjutkan oleh Mochtar Djuma sebagai Plt Ketua KONI Makassar.
Kesepakatan dalam memilih Mochtar Djuma sebagai Plt Ketua KONI Makassar, dari hasil rapat pleno, yang dipimpin oleh Wakil Ketua I Kusayyeng pada, 13 Januari 2025.
Penunjukan plt ketua Ketua KONI Makassar dilakukan berdasarkan tiga hal, yakni ketua umum mundur, meninggal dunia, atau ditetapkan jadi tersangka.
“Penunjukan Mochtar Djuma sebagai Plt Ketua KONI Makassar sesuai aturan organisasi,” ujar Ketua Bidang Organisasi KONI Makassar, Muh Tawing dalam keterangannya, Selasa (21/1/2025).
Mochtar Djuma mengaku siap menjalankan amanah menjalankan kepengurusan KONI Makassar yang tidak berjalan sekitar 7 bulan. Tugasnya sebagai plt ketua adalah untuk segera melaksanakan Musyawarah Kota (Muskot) KONI Makassar untuk penunjukan ketua definitif.
“Kami diberikan amanah untuk melaksanakan Muskot paling cepat tiga bulan, paling lama enam bulan,” katanya.
Mochtar Djuma turut mengapresiasi kepedulian pengurus KONI Makassar untuk menyelamatkan jalannya roda organisasi setelah penangkapan Ahmad Susanto beberapa waktu lalu. Menurutnya, hal ini sangat penting melihat KONI Makassar konsisten sebagai juara umum di Porprov dan penyumbang atlet terbanyak untuk kontingen Sulsel serta kejurnas.
“Program yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini adalah bertemu seluruh pengurus cabang olahraga untuk bagaimana bersama-sama meningkatkan kualitas atlet ke depan,” paparnya.
Untuk diketahui, KONI Makassar vakum setelah ketuanya, Ahmad Susanto ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (9/12/2024). Ahmad Susanto terlibat kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkot Makassar dengan kerugian negara Rp 5 miliar.
“Ahmad Susanto selaku Ketua Umum KONI Kota Makassar, Ratno selaku Kepala Sekretariat KONI Kota Makassar, dan Muhammad Taufik selaku Sekretaris Umum (KONI) Kota Makassar telah sampai pada tahap penetapan tersangka,” kata Kajari Makassar Nauli Rahim Siregar kepada wartawan, Senin (9/12/2024) lalu. (*)